Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat sebanyak 8.020 perusahaan sudah terdaftar pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Online Tahun 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Babel Agus Afandi mengatakan, dari 8.020 perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 300 perusahaan yang rutin dilakukan pengawasan dan pembinaan (Riksa Uji) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) setiap tahunnya.
“Jumlah itu memang masih jauh sekali dari kemampuan kami melakukan pengawasan dan pembinaan dalam setiap tahunnya, baik itu perusahaan mikro maupun yang perusahaan besar,” kata Agus Afandi kepada rri.co.id, Sabtu (27/1/2024).
Kemampuan pengawasan terhadap jumlah tersebut, kata Agus, dilakukan berdasarkan sifat urgen ataupun yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan dan karyawannya.
“Dan tentunya juga jika ada pengaduan yang masuk ke dinas akan segera direspon. Untuk sementara kita berdasarkan hal itu,” ujar Agus Affandi.
Namun kata dia, pihaknya akan tetap berusaha untuk menjangkau seluruh perusahaan tersebut dengan memaksimalkan jumlah pengawas yang ada di seluruh Babel.
“Kami sedikit kesulitan menjangkau semua wilayah, karena jumlah pengawas kita pun terbatas hanya 27 orang, belum benar optimal,” ujarnya.
Sementara salah satu warga Belitung Timur (Beltim) Buana mengharapkan agar tim pengawas K3 ini rutin turun ke lapangan.
“Mungkin bisa lebih dari satu kali, dua atau tiga kali dalam setiap tahunnya, sehingga bisa membuat rasa aman baik bagi perusahaan maupun karyawannya,” ujar Buana.
sumber: https://www.rri.co.id/bangka-belitung/daerah/533014/disnaker-babel-lakukan-riksa-uji-k3-pada-perusahaan