Jasa riksa uji alat hubungi 081234865510
Apa itu Riksa Uji Elevator dan Eskalator?
Riksa Uji adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian keselamatan yang wajib dilakukan pada setiap peralatan kerja, termasuk elevator (lift) dan eskalator. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peralatan ini aman untuk digunakan dan tidak membahayakan penumpang maupun petugas. Riksa uji ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten dan bersertifikasi, yang disebut Pemeriksa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Mengapa Riksa Uji Penting?
- Menjamin Keselamatan: Baik elevator maupun eskalator merupakan alat transportasi vertikal yang berisiko tinggi. Kegagalan fungsi bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Riksa uji membantu mendeteksi potensi masalah sejak dini, seperti kabel putus, rem blong, atau sensor yang rusak.
- Kepatuhan Terhadap Aturan: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan setiap pemilik atau pengelola gedung untuk melakukan riksa uji secara berkala. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Tidak mematuhi aturan ini bisa berakibat sanksi hukum.
- Meningkatkan Umur Peralatan: Dengan pemeriksaan rutin, komponen yang aus atau rusak bisa segera diganti. Ini tidak hanya membuat peralatan lebih aman, tapi juga memperpanjang masa pakainya.
- Memberi Rasa Tenang: Pengguna maupun pengelola gedung merasa lebih tenang karena tahu bahwa elevator dan eskalator yang digunakan sudah melewati pemeriksaan ketat dan dinyatakan aman.
Apa yang Diperiksa Saat Riksa Uji?
Untuk Elevator (Lift)
Pemeriksaan meliputi berbagai komponen penting, baik secara visual maupun fungsional.
- Sistem Penggerak dan Rem: Memastikan motor, tali baja (sling), dan rem berfungsi optimal untuk menggerakkan dan menghentikan kabin dengan aman.
- Kabin dan Pintu: Memeriksa kondisi kabin, pintu yang otomatis membuka dan menutup, serta sensor pintu agar tidak menjepit penumpang.
- Tombol dan Panel Kontrol: Memastikan semua tombol di dalam dan luar kabin berfungsi dengan baik, termasuk tombol darurat dan interkom.
- Sistem Darurat: Menguji alarm, lampu darurat, dan sistem komunikasi yang berfungsi saat terjadi keadaan darurat, seperti listrik padam atau lift macet.
- Perangkat Pengaman: Menguji gubernur (pengaman kecepatan berlebih) dan safety shoe (rem darurat) yang akan menghentikan kabin jika jatuh bebas.
Untuk Eskalator
- Anak Tangga (Step) dan Palang Karet (Handrail): Memeriksa kondisi anak tangga yang rata dan tidak licin, serta palang karet yang bergerak sesuai dengan kecepatan anak tangga.
- Sikat Pengaman (Skirt Brush): Memastikan sikat di sisi anak tangga terpasang dengan baik untuk mencegah pakaian atau benda lain terjepit.
- Rem Darurat dan Sensor: Menguji tombol rem darurat di ujung atas dan bawah eskalator, serta sensor di ujung tangga yang mendeteksi benda atau orang terjatuh.
- Sistem Penggerak: Memeriksa motor, rantai, dan roda gigi yang menggerakkan anak tangga.
Kapan Riksa Uji Dilakukan?
Riksa uji elevator dan eskalator wajib dilakukan setiap 1 tahun sekali (periodik). Selain itu, pemeriksaan juga harus dilakukan:
- Setelah pemasangan baru atau perbaikan besar.
- Setelah terjadi kecelakaan atau insiden.
- Sebelum dan sesudah perpindahan kepemilikan.
Setelah pemeriksaan, jika dinyatakan lulus, akan diterbitkan Sertifikat Kelayakan atau Izin Pemakaian. Sertifikat ini harus dipasang di area yang mudah dilihat oleh pengguna.